Jumat, 25 Desember 2009

Putusan MA ttg Sengketa Pemiku Sulbar.

Hal. 1 dari 23 hal. Put. No.03 PK/KPUD/2007
P U T U S A N
No.03 PK/KPUD/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) dalam tingkat
peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
1. SALIM MENGGA, bertempat tinggal di Jl. Ciremay No.29
Rt.004, Rw.008, Kelurahan Lingkar Selatan Lengkong, Kota
Bandung ;
2. Drs. H.A.MOH.HATTA DAI, M.M, bertempat tinggal di Jl.
Dahlia BTN Aksuri Blok G.6 Mamuju;
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon
Keberatan hasil Pilkada Provinsi Sulawesi Barat ;
dalam hal ini memberi kuasa kepada Hj. Elza Syarief,
S.H.MH., Advokat/Penasehat berkantor di Jl. Kramat
Sentiong No. 38 A Jakarta Pusat;
melawan :
KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PROVINSI
SULAWESI BARAT, di Mamuju;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Keberatan
hasil Pilkada Provinsi Sulawesi Barat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Keberatan hasil Pilkada
telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan
Mahkamah Agung No. 06 P/KPUD/2006 tanggal 20 Oktober 2006 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Termohon Keberatan hasil Pilkada dengan posita perkara
sebagai berikut ;
1. Bahwa Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat telah dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Barat, Termohon pada
hari Kamis tanggal 20 Juli 2006;
2. Bahwa Pemohon adalah pasangan calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur peserta pemilihan Kepala Daerah dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat periode 2006-2011 yang sah berdasarkan
berita acara Penetapan Termohon tanggal 26 April 2006;

Tidak ada komentar: