Selasa, 17 November 2009

Materi Hukum Perdata

MATERI HUKUM PERDATA
GUGATAN
Isi Gugatan
1. Identitas (Ciri dai Penggugat) yaitu Nama, tempat tinggal, Umur, Pekerjaan, Status perkawinan, Dll.
2. Fundamentum Petendi (Posita/Dalil-dalil konkrit) yaitu dalil-dalil yg diajukan oleh penggugat yg berisi tentang kejadian, peristiwa atau uraian tentang adanya hubungan hak atau hubungan hukum yang menjadi dasr yuridis pada tuntutan
3. Petitum (Tuntutan) yaitu apa yang dituntut oleh penggugat tersebut agar diputus oleh hakim.
Teori Dalam Menyusun Fundamentum Petendi
1. Substantiering Theory, yaitu yang menghendaki agar gugatan diuraikan secara lengkap sejarah terjadinya hubungan hukum.
2. Individualiserings Theory, yaitu yang mengajarkan bahwa peristiwa yang disebutkan dalam gugatan itu cukup dirumuskan secara singkat yang menggambarkan adanya hubungan hukum tanpa menguraikan terjadinya hak, sebab sejarah terjadinya hak dapat dikemukakan pada saat persidangan berlangsung.
Beberapa Hal Yang Meberi Jaminan Obyektifitas Peradilan
1. Adanya Hak Ingkar
2. Adanya Kewajiban Mengundurkan Diri
3. Azas Terbuksnya Sidang Untuk Umum
4. Azas Hakim Majelis
5. Putusan Disertai Alasan
JAMINAN OBYEKTIFITAS PEMERIKSAAN PUTUSAN
Alat Bukti Pengakuan
1. Merupakan keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak di Persidangan, yang lainnya membenarkan sebagian arau seluruhnya dari suatu peristiwa hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh pihak lawan.
2. Pada hakekatnya, pengakuan bukan merupakan tentang kebenaran, tetapi lebih merupakan pernyataan kehendak untuk menyelesaikan perkara.
3. Pengakuan merupakan alat bukti yang merupakan kekuatan sempurna atau menentukan.
4. Konsekwensi adanya pengakuan untuk seluruhnya adalah penggugat tidak perlu membuktikan lagi, hakim harus mengabulkan tuntutan penggugat dan tidak boleh berdasarkan keyakinan, pengakuan tidak dapat ditarik kembali kecuali jika terjadi kesesatan / kekeliruan mengenai hala-hal yang terjadi.
5. Pengakuan tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitbare Aveu), artinya bahwa setiap pengakuan harus diterima seluruhnya, hakim tidak boleh menerima sebaigian dan menolak yang lain.
6. Pengakuan di luar sidang kalau hal itu berbentuk lisan bukan merupakan alat bukti, sedangkan jika tertulis, dapat diterima sebagai alat bukti tertulis asalkan dibubuhi materai.
7. Macam-macam pengakuan terdiri dari:
 Pengakuan murni,
 Pengakuan dengan kualifikasi (Pengakuan sebagian disertai sangkalan,
 Pengakuan dengan klausula (Menolak).
Kewajiban-Kewajiban Saksi
1. Kewajiban untuk menghadap
2. Sumpah sebagai saksi
3. Memberi keterangan
Alat Bukti Persangkaan
1. Merupakan kesimpulan yang ditarik dari suatu kesimpulan yang dianggap terbukti atau peristiwa yang dikenal ke arah suatu peristiwayang belum terbukti.
2. Yang menarik kesimpulan adalah hakim atau undang-undang dan dianggap sebagai perbandingan saja yang harus dipertimbangkan dalam suatu kasus tertentu.
3. Persangkaan berdasarkan hukum memuat peraturan-peraturan tertentu, yaitu :
 Perbuatan yang oleh Undang-undang dinyatakan batal karena sifat dan keadaannya saja dapat diduga untuk menghindari ketentuan Undang-undang.
 Peristiwa-peristiwa yang menurut Undang-undang dapat dijadikan kesimpulan bahwa menetapkan pmilikan dari Hutang.
 Kekuatan yang diberikan Undang-undang pada putusan hakim berlaku azas Res Judicata Proveryvata Habiture.
 Kekuatan yang diberikan Undang-undang kepada pengakuan dan sumpah oleh salah satu pihak.
ALAT-ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
1. Alat bukti tertulis, 5. Sumpah,
2. Pembuktian dengan saksi, 6. Descente,
3. Persangkaan, 7. Expertise.
4. Pengakuan,
TEORI PENILAIAN PEMBUKTIAN
1. Teori penilaian pembuktian bebas, menghendaki ketentuan yang tidak bersifat mengikat.
2. Teori penilaian pembuktian negatif, menghendaki ketentuan yang bersifat mengikat.
3. Teori penilaian pembuktian positif, adanya larangan yang harus diperhatiakan oleh hakim.
BEBAN PEMBUKTIAN
1. Di sini hakim harus berhati-hati sebab resikonya adalah bahwa siapa yang diperintahkan membuktikan dan tidak berhasil, maka ia dapat dikalahkan dalam perkaranya.
2. Suatu beban pembuktian dianggap adil apabila yang di perintahkan membuktikan adalah pihak yang paling sedikit dirugikan.
3. Azas Actori Incumbit Predatoir, Artinya bahwa siapa yang mengemukakan sesuatu untuk menguatkan haknya atau membantah hak orang lain atau untuk membuktikan haknya.
4. Azas Negativa Non Sunt Prebanda, artinya bahwa negasi atau hal yang serba tidak mungkin atau sulit.
TEORI BEBAN PEMBUKTIAN
1. Yang menguatkan belaka, 4. Yang bersifat hukum subyektif,
2. Yang bersifat hukum obyektif, 5. Yang bersifat hukum publik.
3. Yang bersifat hukum acara,
AKTA OTENTIK
1. Akta yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk itu menurut ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan.
2. Akta otentik merupakan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya. Artinya bahwa akta tersebut oleh hakim dianggap benar selama ketidak benarannya tidak dapat dibuktikan.
3. Terhadap pihak ketiga, akta tersebut tidak mempunyai kekuatan bukti yang sempurna, melainkan hanya bersifat alat pembuktian yang penilaiannya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (bukti bebas).
4. Akta otentik mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan pembuktian, yaitu :
 Kekuatan pembuktian formiil, maksudnya adalah mereka telah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
 Kekuatan pembuktian materiil, hal ini membuktikan bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut di dalam akta telah terjadi.
 Kekuatan mengikat, hal ini membuktikan bahwa antara para pihak dan pihak ketiga mengikat setelah ditanda tangani.
5. Karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa akta otentik mempunyai kekuatan bukti keluar.
AKTA DI BAWAH TANGAN
1. Akta yang dibuat dan ditanda tangani para pihak dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum.
2. Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna seperti akta otentik apabila isi dan tanda tangan dari akta tersubut diakui oleh para pihak yang bersangkutan.
3. Apabila terjadi tuntutan di pengadilan, maka pemeriksaan tentang benar tidaknya tanda tangan yang dibubuhkan para pihak yang menjadi acara pertama pada pembuktian.
4. Terhadap pihak ketiga, akta di bawah tangan menjadi bukti bebas.
5. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan lahir, sebab tanda tangan pada akta di bawah tangan kemungkinan masih dapat dipungkiri oleh pihak yang bersangkutan.
SURAT-SURAT LAIN YANG BUKAN AKTA
1. Surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.
2. Kekuatan pembuktian pada surat-surat yang bukan akta diserahkan pada pertimbangan hakim.
3. Foto Copy dapat diterima sebagai alat bukti apabila foto copy tersebut disertai keterangan atau dengan jalan apapun dari mana ternyata foto copy tersebut sesuai dengan aslinya.
CARA PENDENGARAN SAKSI
1. Bercerita secara bebas (Prinara Tif), hal ini mengandung kelemahan , sebab banyak membuang waktu dan sering terjadi apa yag diceritakan saksi tidak relevan dengan persoalan.
2. Cara terpimpin (Leading), bahwa kepada saksi diajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah diatur sebelumnya dan disusun secara sistematis. Keuntungan cara ini lebih menghemat waktu dan lebih mengenai sasaran.

YANG TIDAK DAPAT DI DENGAR SEBAGAI SAKSI
1. Yang tidak boleh secara mutlak :
 Keluarga sedarah menurut keturunan lurus dari salah satu pihak.
 Suami / istri dari salh satu pihak meskipun telah bercerai.
2. Yang tidak boleh secara relatif :
 Anak yang belum mencapai usia 15 Tahun.
 Mereka yang berada di bawah Curatele / Pengampuan.
PENGECUALIAN
Dalam hal-hal tertentu, orang yang mempunyai hubungan darah dapat didengar sebagai saksi, yaitu dalam sengketa untuk menentukan status keperdataan seseorang, dalam hal ini sengketa mengenai perjanjian kerja, hal-hal yang berhubungan dengan pemberian nafkah, dan hal-hal yang berhubunhan dengan pencabutan hak-hak orang tua.
ALAT BUKTI SAKSI
1. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di peridangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan membuktikan secara lisan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak yang dipanggil di depan persidangan.
2. Kesaksian ini berhistory bahwa pada masyarakat umumnya perbuatan-perbuatan hukum itu dilakukan dengan dasar saling percaya tanpa ada sehelai surat bukti.
3. Yang dapat diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang dilihat, didengar atau dirasakan sendiri isertai dengan alasan apa sebabnya atau bagaimana ia sampai mengetahui apa yang diterangkan.
4. Kesaksiana dapat disebut bukti yang wajar karena keterangan yang diberikan di depan hakim lebih objektif.
5. Keterangan saksi sebagai alat bukti memberlakukan azas unus testis nulus testis (Kekuatan seorang saksi saja tanpa didukung alat bukti lain tidak dapat melahirkan pembuktian yang sempurna).
6. Dalam mempertimbangkan dapat tidaknya seorang saksi dipercaya, maka hakim melihat kesesuaian keterangan para saksi , kesesuaian kesaksian dengan apa yang diketahui dari segi lain, dan pertimbangan yang ada pada diri saksi.
7. Kesaksian tidak boleh mengemukakan tentang pendapat tetapi harus terhadap peristiwa yang dialaminya (ratio sciendi).
8. Kesaksian yang diketahui dari pihak ketiga (testimonium de auditio), ada yang berpendapat bahwa hal tersebut dapat diterima sebagai suatu persangkaan.
GUGAT REKONVENSI
Adalah gugatan yang diajukan tergugat kepada penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan di antara mereka, hakikatnya merupakan penggabungan dua tuntutan.
Gugat rekonvensi bertujuan untuk menghemat biaya, mempermudah prosedur dan menghindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan, selain itu tujuan praktisnya untuk menetralisir tuntutan konvensi , hal ini terjadi apabila ada hubungan hukum yang sama di antara kedua tuntutan.
Adapun keuntungan dari gugat rekonvensi adalah :
1. Tidak perlu membayaruang muka biaya perkara (voorsvhoot).
2. Antara tuntutan konvensi ada tuntutan rekonvensi dapat diperhitungkan satu sama lain.
3. Dalam gugat rekonvensi tidak berlaku ketentuan umum tentang kompetensi relatif.
Adapun pengecualian terhadap gugat rekonvensi adalah :
1. Apabila penggugat dalam konvensi bertindak selaku kualitas, maka dalam rekonvensi tidak boleh terhadap pribadi penggugat.
2. Apabila Pengadilan Negeri yang memeriksa gugat konvensi tidak berwenang memeriksa gugat rekonvensi (ketidakwenangan absolut).
3. Dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan.
4. Jika gugatan konvensi tentang bezit, maka tuntutan rekonvensi tidak boleh tentang hak milik.
JAWABAN
Fungsinya agar hakim mengetahui peristiwa mana yang sekiranya menjadi sengketa di antara para pihak.
Jawaban tergugat :
 Pengakuan untuk seluruhnya atau sebagian
 Sangkaan yang disertai alasan
 Eksepsi yang berupa bantahan
EKSEPSI
1. Suatu bantahan dari pihak tergugat kepada pihak penggugat yang tidak secara langsung mengenai pokok perkara dan isinya berupa tuntutan untuk batalnya gugatan.
2. Pengajuan eksepsi yang berkaitan ketidakwenangan hakim yang sifatnya absolut itu dapat diajukan setiap saat selama pemeriksaan perkara sedang berlangsung, bahkan hakim secara ex officio wajib menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang, kalau hal tersebut menyangkut ketidakwenangan absolut.
Eksepsi terbagi atas 2 (dua), yaitu :
1. Eksepsi Prosesuil :
 Yang bersifat mengelakkan (Deklanatoir)
 Yamg mengatakan bahwa penggugat tidak mempunyai kualifikasi sebagai penggugat (Diskualifikatoir)
2. Eksepsi Materiel :
 Yang bersifat menunda (Delaratoir)
 Yang bersifat menghentikan (Premptoir)
PERISTIWA YANG TIDAK PERLU DIBUKTIKAN
1. Peristiwa yang dianggap tidak perlu/ dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yaitu : Pencabutan hukum verstek, dalam hal tergugat mengakui gugatan penggugat, dengan telah dilakukannya sumpah decisoir, dan telah menjadi pendapat umum.
2. Bahwa hakim secara exposoir dianggap telah mengetahui peristiwanya, yaitu : Adanya peristiwa notoir dan adanya peristiwa di persidangan.
3. Pengetahuan tentang pengalaman.

HUKUM PEMBUKTIAN POSITIF
1. Hukum pembuktian Materiil : Menyangku tentang dapat tidaknya diterima suatu pembuktiandengan alat-alat bukti tertentu serta kekuatan dari pembuktian tersebut.
2. Hukum pembuktian Formiil : Mengatur bagaimana cara mengadakan pembuktian.
KEKUATAN PEMBUKTIAN
1. Kekuatan pembuktian bebas, hal ini diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.
2. Kekuatan pembuktian lengkap/ sempurna, artinya dengan bukti yang diajukan tidak dapat dilumpuhkan dengan alat bukti lain.
3. Kekuatan pembuktian yang bersifat menentukan/ memutus.

Tidak ada komentar: