Senin, 16 November 2009

PERATURAN PRESIDEN RI NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial
Mahkamah Agung, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi
Kepaniteraan Mahkamah Agung;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam
menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Ketua Mahkamah Agung.
(2) Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.
Pasal 2
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di
bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa,
mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan
Mahkamah Agung.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepaniteraan
Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi
justisial;
b. koordinasi urusan keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
c. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial;
d. pelaksanaan minutasi perkara;
e. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
f. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
(1) Panitera dibantu oleh Panitera Muda dan beberapa Panitera Pengganti.
(2) Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jabatan fungsional kepaniteraan.
Pasal 5
Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera dibantu oleh sebuah Sekretariat
Kepaniteraan.
(2) Sekretariat Kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Sekretariat Kepaniteraan.
(3) Sekretariat Kepaniteraan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masingmasing
Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Pasal 7
Jumlah jabatan fungsional kepaniteraan dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan
Kepaniteraan Mahkamah Agung disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Panitera
Kepaniteraan serta pejabat lainnya berkoordinasi dan saling berkonsultasi, baik di
lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung maupun dengan instansi lain sesuai dengan
tugas masing-masing.
Pasal 9
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup
internal maupun eksternal Kepaniteraan Mahkamah Agung.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10
(1) Panitera Kepaniteraan adalah jabatan eselon IIa.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 11
(1) Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung.
(2) Panitera Muda dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung.
(3) Sekretaris Kepaniteraan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah
Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Mahkamah Agung atas usul Sekretaris Kepaniteraan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kepaniteraan Mahkamah Agung
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Panitera Mahkamah Agung diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepaniteraan Mahkamah Agung mendapat dukungan
administrasi dan finansial dari Sekretariat Mahkamah Agung.
Pasal 15
Sekretaris Mahkamah Agung adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan
Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 16
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan
Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan
Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal
Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau
diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai
Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah
Agung, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar: