Senin, 16 November 2009

PEDOMAN TATACARA PELAKSANAAN ITSBAT RUKYATUL HILAL

PEDOMAN TATACARA
PELAKSANAAN ITSBAT RUKYATUL HILAL
PENDAHULUAN
1. Hisab dan Rukyat adalah perpaduan perhitungan dan obsevasi hilal dan merupakan salah satu
cara atau metode untuk penentuan awal bulan.
2. Pemohon/Pelapor Sidang Itsbat Rukyat Hilal adalah pejabat/petugas yang ditunjuk oleh Kantor
Departemen Agama.
3. Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim.
4, Saksi adalah orang yang mengetahui dan menyaksikan proses pelaksanaan sidang itsbat dan
pengangkatan sumpah syahid/ perukyat.
5. Hakim dimaksud adalah hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang
menyelenggarakan sidang itsbat kesaksian rukyat hilal.
6. Itsbat hakim adalah penetapan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Sya.r'iyah terhadap laporan
perukyat kesaksian rukyat hilal awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
7. Penetapan (itsbat) rukyat hilal adalah alat bukti dan bahan pertimbangan dalam sidang itsbat
Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
8. Penetapan (itsbat) awal bulan Ramadhan dan Syawal secara nasional ditetapkan oleh
Pemerintah cq. Menteri Agama, dan penetapan tersebut berlaku secara umum.
9. Penetapan (itsbat) awal bulan Ramadhan dan Syawal merupakan kewenangan Menteri Agama
dan bukan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah.
10. Bahwa oleh karena. penetapan kesaksian rukyat hilal tersebut diperlukan Menteri Agama dalam
rangka menetapkan tanggal 1 (satu) Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah secara nasional, maka
perlu diselenggarakan sidang itsbat kesaksian rukyat hilal dengan cepat dan sederhana.
11. Bahwa permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal merupakan perkara yang bersifat permohonan
(voluntair) dan di dalamnya tidak ada lawan dan sengketa, maka penetapannya merupakan
penetapan akhir dan final, yakni tidak ada upaya hukum baik banding mapun kasasi.
B. DASAR HUKUM
1. Berdasarkan pasal 52 Undang-Undang Numor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama:
Ayat (1) : Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum
Islam kepada instansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
Ayat (2) : Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51.
Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undangundang.
2. Berdasarkan Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama berwenang
memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
3. Penjelasan Pasal Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949 Tentang Peradilan Agama, selama ini pengadilan agama
diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang
yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki awal bulan Ramadhan
dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan
secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama
dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan
penentuan waktu shalat.
4. Berdasarkan Penetapan Nomor : KMA1095/X/2006 : Menetapkan, pertama : Memberi ijin
sidang itsbat kesaksian rukyat hilal dengan hakim tungal kepada Mahkamah Syar'iyyah sewilayah
hukum Provinsi NAD dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
C. TATA CARA PELAKSANAN DAN PENCATATAN SIDANG ITSBAT RUKYAT HILAL
1. Sidang itsbat rukyat hilaI dilaksanakan di tempat pelaksanaan rukyat hilal (sidang di tempat),
dilakukan dengan cepat, sederhana dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.
2. Pemohon dan Pelapor (Kantor Departemen Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian
rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang mewilayahi tempat
pelaksanaan rukyat hilal.
3. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada biaya dinas Kantor
Departemen Agama.
4. Panitera atau petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah mencatat
permohonan tersebut dalam Register Permohonan Sidang Itsbat Rukyatul Hilal.
5. Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan
permohonan tersebut.
6. Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Sya’iyah menugaskan panitera sidang untuk mendampingi
hakim dan mencatat persidangan dalam berita acara.
7. Penunjukan hakim tunggal dan penugasan panitera sidang dilakukan setelah Departemen Agama
mengajukan permohonan, atau sebelum pelaksanaan sidang itsbat kesaksian rukyat hilal.
8. Hakim dan panitera sidang yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
9. Waktu rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat
Departemen Agama.
10. Setelah hakim memeriksa syahid/perukyat dan apabila berpendapat syahid/perukyat dan
kesaksiannya memenuhi syarat formil dan materiil, maka hakim tersebut memerintahkan
syahid /perukyat mengucapkan sumpah dan lafaz sebagai berikut: ”Ashadu an laa ilaaha illa
Allah wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah, demi Allah Saya bersumpah bahwa Saya
telah melihat hilal awal bulan…….. tahun ini’
11. Pengangkatan sumpah para syahid/perukyat didampingi 2 (dua) orang saksi.
12. Setelah hakim menyumpah syahid / perukyatan kesaksian rukyat hilal, selanjutnya hakim
menetapkan / mengitsbatkan kesaksian rukyat tersebut, dan dicatat dalam berita acara
persidangan oleh panitera siding.
13. Pentapan/itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserhkan kepada penanggung jawab rukyat
hilal (Kantor Departemen Agama Setempat). Selanjutnya petugas Departemen Agama
melaporkan penetapan tersebut kepada panitia sidang Itsbat Nasional Departemen Agama RI di
Jakarta.
14. Demi kelancaran pelaksanaan persidangan itsbat kesaksian rukyat hilal, pengadilan Agama /
Mahkamah Syar’iyah agar berkoordinasi dengan kantor Departemen Agama Setempat dan
panitera atau petugas yang ditunjuk mempersiapkan semua yang diperlukan dalam
penyelenggaraan persidangan, seperti formulir permohonan, berita acara, penetapan, al qu’ran,
toga hakim dan keperluan lainnya yang terkait dengan kegiatan tersebut.
D. DATA HISAB DAN RUKYAT
Data perhitungan hisab dan rukyat yang digunakan adalah bersumber dari data astronomi,
antara lain Almanak Nautika, Ephemeris Hisab Rukyat, dan Ephemeris Al Falakiyah, atau
data yang dihimpun dari Badan Hisab Rukyat Departemen Agama.
E. SYAHADAH KESAKSIAN RUKYAT HILAL
Saksi dalam kesaksian rukyat dibedakan 2 ( dua ) macam :
1. Saksi dimaksud adalah seseorang atau beberapa orang yang megetahui langsung, melapor
melihat hilal dan diambil sumpahnya oleh hakim. Saksi yang melihat hilal dan melapornya
disebut syahid/perukyat.
2. Sedang 2 ( dua ) dimaksud adalah orang yang menjadi saksi dan menyaksikan seseorang
atau beberapa orang yang melapor dan mengetahui proses pengangkatan sumpah oleh
hakim.
Sedangkan yang dimaksud Syahadah kesaksian rukyat hilal adalah saksi nomor 1 tersebut.
Ada beberapa persyaratan Syahid/ perukyatan hilal, yaitu :
1. Syarat Formil :
a. Aqil baligh atau sudah dewasa.
b. Beragama Islam.
c. Laki-laki atau perempuan.
d. Sehat Akalnya.
e. Mampu melakukan rukyat.
f. Jujur,Adil dan dapat dipercaya.
g. Jumlah perukyatan lebih dari satu orang.
h. Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal.
i. Sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iyah dan dihadiri 2 (dua) orang saksi.
2. Syarat materiil :
a. Perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun
menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.
b. Perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni kapan
waktunya, dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, dimana letak, arah posisi dan
keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit / horizon saat hilal
dapat dilihat.
c. Keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal
sehat perhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar’i.
F. PERMOHONAN SIDANG ITSBAT
Permohonan sidang itsbat awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjjah merupakan
penanganan perkara tambahan di lingkungan Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang
diamanatkan oleh Undang - Undang. Baik kewenangan perkara pokok atau perkara tambahan,
maka perkara yang diajukan di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tetap harus
mengikuti prosedur hukum acara yang berlaku, yakni mengajukan surat permohonan,
membayar biaya, dicatat dalam register, penetapan sidang, diperiksa perkara tersebut, lalu
dibuatkan putusan / penetapan.
Di bawah ini disebutkan contoh “surat permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal” yang
diajukan oleh petugas Departemen Agama sebagai “ permohonan “ sebagai berikut :
hal : Surat permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah
di…………
Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya mohon disebut sebagai “ pemohon “
Dengan ini saya melaporkan bahwa ……( ) orang syahid / perukyat telah melihat hilal
awal bulan …… tahun …… pada rukyat hilal di …….
Adapun identitas para syahid (saksi/perukyat) sebagai berikut :
1. Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
2. Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
3. dst.
Para syahid (saksi/perukyat) memberikan keterangan keadaan dan posisi hilal yang dilihat
sebagai berikut :
1. Waktu matahari terbenam pukul …….
2. Waktu melihat hilal pukul …….
3. Perkiraan Tinggi hilal saat dilihat ……. Derajat
4. Lama hilal saat dilihat ……. Menit
5. Cara melihat hilal dengan mata telanjang atau menggunakan alat bantu …….
6. Arah matahari terbenam di sebelah…….
7. Arah bulan / hilal pada saat dilihat di sebelah …….
8. Bentuk dan keadaan posisi hilal saat dilihat …….
9. Kondisi kecerahan langit/horizon dari ufuk saat dilihat …….
10. Keadaan cuaca saat hilal terlihat …….
Berdasarkan hasil laporan rukyat hilal tersebut, saya mohon pengadilan
Agama/mahkamah syar’iyah menjatuhkan penetapan (itsbat) kesaksian rukyat hilal sebagai
berikut :
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Menetapkan (mengistbatkan) bahwa pemohon telah menerima laporan perukyat
kesaksian rukyat hilal sebanyak ……( ) orang pada awal bulan ….. tahun…….
3. Membebankan biaya penetapan ini dari anggaran dinas Kantor Departemen Agama
sebesar Rp. ( …………… )
Wassalam
Pemohon
(Pejabat / Petugas
Kantor Departemen Agama)
Nama (nama jelas)
G. BIAYA DAN PENETAPAN SIDANG
1. Biaya permohonan pelaksanaan sidang itsbat atau sidang di tempat ini sepenuhnya
dibebankan atas biaya dinas dari Departemen Agama sebagai pihak pemohon. Setelah biaya
diterima oleh Pengadilan Agama, sebaiknya penerimaan biaya tersebut dibuatkan kwitansi
atau sejenis Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
2. Setelah pemberitahuan atau permohonan sidang istbat awal bulan diajukan oleh Departemen
Agama, pengadilan agama membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH) atau penetapan
hakim tunggal (PHT), Penugasaan panitera sidang atau pegawai pencatat sidang (PPS) dan
Penetapan hari sidang (PHS).
H. REGISTER PERMOHONAN SIDANG ISTBAT RUKYAT HILAL
Register permohonan sidang istbat rukyat hilal, terlampir :
Nomor perkara dibuat sebagai berikut :
Nomor : ….. /Istbst R.H/200… / PA…/M.Sy….
I. BERITA ACARA PERSIDANGAN
Di bawah ini dibuatkan contoh “Berita Acara Persidangan (BAP)” sebagai berkut :
BERITA ACARA PERSIDANGAN
ISTBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL
Persidangan majelis hakim Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah …. Yang memeriksa
laporan hasil rukyat hilal awal ….. tahun …. yang dilaksanakan pada hari ….. tanggal
……bulan ….. tahun …..M bertepatan dengan tanggal ….. bulan …..tahun …..H
Susunan persidangan :
1. Hakim Tunggal :
2. Panitera Sidang :
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim,
pemohon dan para syahid (saksi/perukyat) yang berhasil melihat hilal dan 2 (dua) orang
saksi dipanggil masuk ke ruang persidangan.
Majelis hakim kemudian menerangkan maksud diadakannya pemeriksaan laporan
rukyat hilal sehubungan adanya laporan tentang keberhasilan pelaksanaan rukyat hilal awal
bulan ….. tahun …… untuk diambil sumpah kesaksian rukyat hilal, majelis hakim lalu
memeriksa laporan keberhasilan rukyat hilal kepada para syahid (perukyat) dengan
memeriksa dan menanyakan identitas para syahid (perukyat) dan 2 (dua) orang saksi dengan
pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Para Syahid (Perukyat) :
1. Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
2. Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
3. dst.
Pertanyaan Kepada Para Syahid (Perukyat) :
Selanjutnya Majelis hakim memberikan pertanyaan sebagai berikut :
1. Jam berapa waktu matahari terbenam ?…..
2. Jam berapa waktu melihat hilal ?......
3. Berapa perkiraan tinggi hilal dari ufuk saat dilihat ?...... derajat
4. Berapa lama hilal saat dilihat ?.....menit
5. Apakah melihatnya dengan mata telanjang atau menggunakan alat Bantu ?......
6. Di selah mana arah matahari terbenam ?......
7. Di sebelah mana arah bulan/hilal pada saat dilihat ?
8. Bagaimana bentuk dan keadaan posisi hilal saat di lihat ?
9. Bagaimana kondisi kecerahan langit/horizon dari ufuk saat dilihat ? …..
10. Bagaimana keadaan cuaca saat hilal terlihat ?.......
Setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan laporan rukyat hilal dan identitas
terhadap para syahid (perukyat), kemudian majelis hakim memerintahkan kepada para
syahid (perukyat) untuk mengucapkan sumpah rukyat hilal sebagai berikut :
“ Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, demi Allah
saya bersumpah bahwa saya telah benar-benar melihat hilal awal bulan ….. tahun….”.
Pengangkatan sumpah oleh para syahid (perukyat) tersebut disaksikan 2 (dua) orang
saksi yang masing-masing bernama : 1…………………… dan 2………………………..
Setelah para syahid (perukyat) mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal, yang
disaksikan 2 (dua) orang saksi dan pemohon, kemudian majelis hakim menyatakan sidang
ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani pleh hakim
tunggal selaku ketua majelis dan panitera sidang.
Hakim Tunggal Panitera Sidang
…………(nama jelas) ……….(nama jelas)
J. PENETAPAN
Penetapan (Istbat) Kesaksian Rukyat Hilal yang dibuat dan ditandatangani oleh
hakim ini bukan merupakan putusan akhir atau final dan mengikat, akan tetapi penetapan ini
sebagai alat bukti dan bahan pertimbangan Menteri Agama dalam “sidang istbat penentuan
awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah”. Penetapan hakim tersebut kadang/bisa
diterima dan kadang/bisa tidak diterima oleh para peserta sidang istbat atau Menteri Agama
sekaligus memberikan pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat umum, kapan
memulai ibadah puasa Ramadhan, hari raya Idul Fitri (1 Syawal) dan hari raya Idul Adha (10
Dzulhijjah).
Di bawah ini diberikan contoh “Penetapan Istbat Kesaksian Rukyat Hilal” sebagai
berikut :
PENETAPAN
Nomor : /Istbat.RH/200…../PA/Msy……
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Setelah membaca permohonan pemohon tertanggal …..yang terdaftar dalam
register nomor : ……/istbat.RH/200/PA…./Msy…. Dan telah mendengar
keterangannya di depan sidang tanggal …… bahwa pemohon telah melaporkan para syahid
(perukyat) yang melihat hilal awal bulan …… tahun …… dalam rukyat yang dilakukan di
…….pada jam …….sd…….. dengan hasil sebagai berikut :
1. Waktu matahari terbenam pukul …..
2. waktu melihat hilal pukul ……
3. perkiraan tinggi hilal dari ufuk saat di lihat……derajat
4. Lama hilal saat di lihat………menit
5. cara melihat hilal dengan mata telanjang atau menggunakan alat Bantu …….
6. arah matahari terbenam di ……
7. arah bulan/hilal pada saat dilihat di ……
8. bentuk dan keadaan posisi hilal saat dilihat ……
9. kondisi kecerahan langit/horizon dari ufuk saat dilihat ……
10. keadaan cuaca saat hilal terlihat…….
Menimbang, bahwa para syahid (perukyatan) setelah mengangkat sumpah dihadapan sidang
di tempat yang dihadiri oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi bernama :
1…………..2…………..
Dan para perukyat lainnya.
Menimbang, bahwa pemohon telah meneguhkan laporan para syahid (perukyat) sebanyak
….( ) orang, masing-masing bernama : 1……………2…………….3..dst
Menimbang, bahwa oleh sebab laporan pemohon tentang kesaksian rukyat hilal tersebut
bersesuaian dengan perhitungan hisab, tidak bertentangan dengan akal sehat, kaidah ilmu
pengetahuan dan kaidah syar’i, maka permohonan pemohon harus dikabulkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terjadi hal-hal dan peristiwa sebagaimana yang
tercantum dalam berita acara persidangan ini yang untuk seperlunya dianggap termuat dan
menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam penetapan ini. Dengan mengingat segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan hukum islam yang bertalian
dengan masalah ini.
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Menetapkan (mengitsbatkan) bahwa pemohon telah menerima laporan perukyat
kesaksian ruyat hilal sebanyak …. ( ) orang pada awal bulan ….. tahun …..
3. membebankan biaya penetapan ini dari anggaran dinas Kantor Departeman Agama Rp.
( ) Demikian ditetapkan pada hari ….. tanggal….. M bertetapan dengan tanggal…… H
oleh kami …… sebagai hakim tunggal dengan dihadiri oleh …… sebagai panitera
sidang dengan dihadiri pula oleh pemohon, para syahid (perukyat) dan para saksi.
Hakim tunggal
…….(nama jelas)
K. LAPORAN DATA DAN KEADAAN RUKYAT HILAL
Setelah hakim menjatuhkan “penetapan istbat kesaksian rukyat hilal”, lalu
pemohon/petugas Departeman Agama sebagai penanggung jawab segera melaporkan baik
secara lisan/telpon atau tertulis/fax kepada panitia nasional sidang istbat di Departemen Agama
RI Jakarta. Bentuk laporan lengkap secara tertulis melalui fax berupa “penetapan dan berita
acara”.
Di bawah ini diberikan beberapa bentuk bahan laporan sebagai berikut :
1. Data perhitungan hisab :
(Salah satu perhitungan sistem hisab atau beberapa rekap gabungan perhitungan sistem
hisab).
a. Ijtima’ akhir bulan ……… H (tanggal 29……) menjelang awal …….H terjadi pada
tanggal …….. M pukul ……… (GMT) atau pukul ………. (WIB/WITA/WIT).
b. Keadaan dan posisi Hilal di …….. pada tanggal …………M
1. Matahari terbenam pukul = ….WIB/WITA/WIT
2. Hilal/bulan terbenam pukul = …. WIB/WITA/WIT
3. Tinggi hilal hakiki =
4. Tinggi mar’I (lihat) =
5. Lama hilal diatas ufuk =……menit…..detik
6. Arah (azimuth) matahari =…… (BU/BS) atau …….(UTSB)
7. Arah (azimuth) hilal/bulan =……. (BU/BS) atau …….(UTSB)
8. Jarak, posisi dan keadaan hilal = dan hilal berada di …… matahari
miring/telentang ke………
c. Menurut perkiraan perhitungan hisab tanggal 1……….H. jatuh pada
tanggal…………M
2. Data Identitas Pemohon/pelapor, Syahid/perukyat dan Saksi
a. Pemohon/Pelapor :
1) Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan/Jabatan :
Alamat :
b. Syahid/perukyat yang melihat hilal dan mengangkat sumpah/disumpah oleh hakim :
1) Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
2) Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
3) Dst.
c. Data Laporan Hasil Rukyat Hilal/Isi Laporan
a. Tempat Rukyat :
b. Tanggal Pelaksanaan Rukyat :
c. Jumlah Syahid/Perukyat……..Orang
d. Syahid/Perukyat yang melapor melihat hilal (Syahid 1) :
1). Nama :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
2). Cara Melihat Hilal
a. Mata telanjang
b. Menggunakan Alat…..
3). Waktu matahari terbenam pukul……..
4). Waktu melihat hilal pukul ……….
5). Perkiraan tinggi hilal dari ufuk saat dilihat …….derajat
6). Lama hilal saat dilihat ……….menit
7). Arah matahari terbenam di sebelah
8). Arah bulan/hilal pada saat dilihat di sebelah ……….
9). Bentuk dan keaadaan posisi hilal saat dilihat ………..
10). Kondisi kacerahan langit/horizon dari ufuk saat dilihat…………
11). Keadaan cuaca saat hilal dilihat………
e. Syahid/perukyat yang melapor melihat hilal (Syahid 2) :
1). Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
2).Cara melihat hilal
a. Mata telanjang
b. Menggunakan alat
3). Waktu matahari terbenam pukul ……..
4). Waktu melihat hilal pukul……….
5). Perkiraan tinggi hilal dari ufuk saat dilihat ……..derajat
6). Lama hilal saat dilihat …….menit
7). Arah matahari terbenam di sebelah ……….
8). Arah bulan/hilal pada saat dilihat di sebelah ………..
9). Bentuk dan keadaan posisi hilal saat dilihat ………..
10). Kondisi kecerahan langit/horizon dari ufuk saat dilihat ………..
11). Keadaan cuaca saat hilal dilihat …………….
f. Syahid/perukyat yang melapor melihat hilal (Syahid 3):
dan seterusnya …….(semua orang/yahid yang melapor melihat hilal).
L. TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN TENTANG PENENTUAN ARAH KIBLAT
DAN PENENTUAN WAKTU SHALAT
Tata cara pemberian keterangan tentang perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuaan
waktu sholat sesuai dengan penjelasan pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tetang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi
: “Peradilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan
arah kiblat dan penentuan waktu shalat”.
Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat (umat Islam), dalam hal terjadinya
perbedaan, baik penentuaan arah kiblat maupun penentuaan waktu shalat Peradilan Agama
dapat memberikan keterangan dan nasihat bila diminta.
Peradilan Agama dapat memberikan keterangan tentang masalah tersebut diatas, setelah
Departemen Agama Yang berwenang menangani masalah hisab rukyat atau masyarakat
mengajukan surat permohonan.
Setelah surat permohonan diajukan di Pengadilan Agama, selanjutnya Ketua Pengadilan
menunjuk salah satu Hakim dan Pegawai yang mengetahui dan membidangi masalah hisab
rukyat.
Hakim dan Pegawai mengecek langsung ke lapangan di masjid/mushallah/tempat arah
kiblatyang berbeda tersebut begitu juga jadwal waktu shalat yang di permasalahkan.
Pengecekan penentuan arah kiblat di lakukan dengan alat-alat bantu, antara lain : melakukan
perhitungan arah kiblat dengan kalkulator/komputer, GPS, theodolit dan bayang-bayang kiblat.
Pengecekan dan pencocokan jadwal waktu shalat dilakukan dengan alat-alat bantu, antara lain :
melihat saat zawal matahari, waktu ashar dan terbenam matahari. Selain itu melakukan
perhitungan awal waktu shalat dengan data astronomi yang bersumber dari almanak nautika,
Ephemeris hisab rukyat, Ephemeris Al Falakiyah, atau dengan sharfware waktu shalat program
komputer, dan lain-lain.
Setelah data-data pengecekan dan pencocokan diperoleh dan di anggap cukup dan memadai,
lalu Hakim dan Pegawai yang diberi tugas/ditunjuk melaporkan hasil penelitiannya kepada
Ketua Pengadilan Agama, kemudian Ketua Pengdilan Agama memberikan “surat
keterangan”atau “piagam”atau”sertifikat”.
Surat keterangan dan sejenisnya yang dibuat oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah
dapat dijadikan dasar dan pedoman untuk pelaksanaan dapat dijadikan dasar dan pedoman
untuk pelaksanaan pembetulan arah kiblat dan jadwal waktu shalat, dan apabila dapat
disepakati, maka dapat mengingat kepada para pihak.
LAMPIRAN :
REGISTER PERMOHONAN SIDANG ISTBAT RUKYAT HILAL
(ISI BUKU REGISTER)
Nomor urut
Nama dan alamat pemohon
Tanggal pemohonan dan tanggal sidang
Nomor pemohonan
Nama para syahid/perukyat
Nama saksi-saksi
Hakim dan panitera sidang
Data awal bulan
Isi penetapan
Keterangan
I BERIT A ACARA PERSIDANGAN
Berita acara persidangan,terlampir.
J. PENETAPAN
Penetapan (itsbat) Kesaksian Rukyat Hilal, terlampi:-.
J. LAFORAN DATA DAN KEADAAN RUKYAT HILAL
Laporan data dan keadaan rukyat hilal, terlampir.

Tidak ada komentar: